Perancangan dan desain penerangan lanskap hamparan bunga taman harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Petak bunga harus dirancang dari atas ke bawah pencahayaan lanskap taman untuk memperlihatkan bunga-bunga dalam pot itu sendiri;
2. Peralatan penerangan harus dianggap sebagai unsur lanskap, dan nilai ornamen lanskap harus dicegah agar tidak terpengaruh oleh penempatan peralatan penerangan;
3. Proyek pencahayaan halaman harus memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas orang-orang di taman, dan sumber cahaya harus disinari dari atas ke bawah, untuk mencegah polusi cahaya yang disebabkan oleh luapan mata ke lingkungan alam dan manusia;
4. Intensitas cahaya minimal pada lampu hias ruang terbuka hijau di taman tidak boleh kurang dari 2 lx;
5. Desain pencahayaan lanskap taman meminimalkan dampak cahaya yang tumpah pada apresiasi lanskap atau lingkungan sekitar.
Perancangan dan penataan lampu penerangan lanskap perairan taman harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Sumber penerangan, lampu dan aksesoris listrik lainnya harus memenuhi persyaratan perlindungan keselamatan dan keselamatan aplikasi air sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran C standar ini, dan harus kondusif terhadap pemeliharaan dan pengelolaan;
2. Perlengkapan pencahayaan lanskap perairan harus disembunyikan dengan mengintegrasikan peraturan lanskap, dan harus memiliki tampilan dan efek praktis untuk mengadopsi tindakan perlindungan saat tidak ada air dan saat membeku di musim dingin;
3. Intensitas cahaya lampu air mancur musik harus mempertimbangkan kromatisitas lingkungan alam dan bentuk serta rasio aspek penyiram;
4. Pencahayaan multifungsi perlu dipasang di dekat pemandangan air untuk menghindari penonton terjatuh ke dalam air secara tidak sengaja;
Menurut bentuk bentang air dan efek permukaan reflektif permukaan sungai, metode rekayasa pencahayaan yang tepat harus dipilih.